INILAH akibatnya kalau manusia membuat hokum yang mengatur fitrah
manusia. Dewan Etik Jerman, sebuah badan penasihat pemerintah,
merekomendasikan negara untuk dekriminalisasi hubungan incest antara saudara kandung.
Dewan ini, yang terdiri dari 26 anggota termasuk para ilmuwan,
teolog, dokter dan pengacara, Rabu (25/9/2014) merekomendasikan Jerman
kembali memberlakukan undang-undang anti-incest-nya.
“Menurut semua data yang tersedia, saudara incest tampaknya sangat langka di masyarakat Barat,” ujar pernyataan dewan tersebut.
“Tapi orang yang terkena dampak ini menggambarkan betapa sulitnya
situasi mereka,” tulisnya lebih lanjut. “Mereka merasa bahwa hak-hak
dasar mereka tidak dihormati.”
“Hak penentuan seksual orang dewasa lebih berat dalam kasus ini daripada hubungan keluarga,” kata dewan.
Rekomendasi ini hanya mencakup incest antara saudara
kandung; sedangkan seks antara orang tua dan anak-anak mereka akan tetap
ilegal. Jadi artinya, saudara kandung laki-laki dan perempuan boleh
melakukan hubungan seksual atau menikah dan itu legal.
Sembilan anggota dewan sudah menyatakan setuju akan revisi terhadap undang-undang anti-incest
ini dengan alasan untuk “melindungi integritas dan ketidakcocokan peran
keluarga yang berbeda, sebagai prasyarat penting pembangunan
kepribadian yang sehat.”
Dunia terbalik. Dunia terbalik… [sa/islampos/upi]
Posting Komentar