![]() |
| Ilustrasi |
SEORANG pria Saudi berusia 70 tahun dikabarkan telah menikahi gadis 17 tahun. Padahal, pria ini sudah memiliki dua istri. Tindakannya ini langsung memicu kemarahan pemerintah kerajaan yang mencoba untuk melarang pernikahan anak.
Kakek ini disinyalir telah membayar 25 ribu riyal (sekira Rp87,5 juta) sebagai mahar kepada keluarga pengantin wanita di kota barat Taif.
“Saya melakukan pernikahan yang sah, karena disaksikan oleh orang tua pengantin wanita dan saudara-saudaranya,” kata Syeikh Abdul Aziz Al Kanani, dikutip oleh surat kabar Sabq pada Sabtu (23/8/2014).
Arab Saudi, yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar Timur Tengah, tengah serius dalam kampanye untuk membendung pernikahan anak. Pemerintah kerajaan mulai mengikuti tren internasional tentang dilarangnya praktek-praktek pernikahan anak. Pejabat Arab sejak tahun lalu telah berencana untuk membuat undang-undang yang mengekang pernikahan anak. [sm/islampos/e247]
Kakek ini disinyalir telah membayar 25 ribu riyal (sekira Rp87,5 juta) sebagai mahar kepada keluarga pengantin wanita di kota barat Taif.
“Saya melakukan pernikahan yang sah, karena disaksikan oleh orang tua pengantin wanita dan saudara-saudaranya,” kata Syeikh Abdul Aziz Al Kanani, dikutip oleh surat kabar Sabq pada Sabtu (23/8/2014).
Arab Saudi, yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar Timur Tengah, tengah serius dalam kampanye untuk membendung pernikahan anak. Pemerintah kerajaan mulai mengikuti tren internasional tentang dilarangnya praktek-praktek pernikahan anak. Pejabat Arab sejak tahun lalu telah berencana untuk membuat undang-undang yang mengekang pernikahan anak. [sm/islampos/e247]

Posting Komentar